Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan Bawaslu

Badriyanto , Jurnalis-Minggu, 02 September 2018 |19:25 WIB
Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan Bawaslu
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 msndatang.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, keputusannya itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setiap menangani perkara.

"Putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI itu saya kira sudah mengacu pada undang-undang dasar, bukan hanya UU Pemilu atau UU KPU tapi UUD," kata Abhan usai acara Orientasi Caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2018).

Abhan menerangkan, dalam undang-undang yang dijadikan acuan Bawaslu bekerja telah dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak memilih dan dipilih dalam kontestasi pemilu. Keputusan Bawaslu itu bersifat mengikat dan wajib ditaati KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Harapan kami KPU tetap bisa mengabulkan, karena UU Nomor 7 juga menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, dari awal telah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi Caleg.

“Memangnya partai politik kekurangan kader apa sampai misalnya mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” ujar Laode di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu 1 September kemarin.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement