JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith bukti hukum tidak memandang siapa pun.
Sekadar informasi, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait ucapannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengatakan, penetapan status tersangka Habib Bahar bukan bentuk kriminalisasi ulama.
“Jadi saya bicara dalan konteks hukum, dalam hukum kita siapa pun yang melanggar ditindak tanpa pandang dulu. Kalau kita pandang bulu, karena pemuka agama enggak diperiksa, waduh bahaya untuk kualitas demokrasi," jelas dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Ia berpendapat, kasus Habib Bahar bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak yang ingin mengkritik Jokowi.
Baca: TKN Optimis Polisi Profesional Tangani Kasus Habib Bahar
Baca: Timses Yakin Jokowi Sudah Maafkan Isi Ceramah Habib Bahar