"Buat siapa pun, profesi apa pun, ngomong (kritik) yang sejuk-sejuk saja, yang damai. Boleh kita kritik, tegur beri peringatan keras tapi ada cara lain yang lebih pantas," tutur Rian.
Penetapan status tersangka Habib Bahar diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Azis Yanuar, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember 2018. Meski Tersangka, polisi tidak menahan Habib Bahar.
"Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan)," ujar Azis.
Penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(Rachmat Fahzry)