JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mempelajari dugaan maladministrasi kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang ditemukan oleh Ombudsman RI (ORI).
"Kemarin kan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, lagi dipelajari di sana temuannya apa, nanti akan dijawab dalam waktu 30 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, (7/12/2018).
Maladministrasi itu ditemukan Ombudsman dilakukan kepolisian salah satunya terkait penyidikan Novel yakni jangka waktu penuntasan kasusnya.
"Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Tak hanya itu, sambung Adrianus, malaadministrasi juga ditemukan pada aspek efektivitas penggunaan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, kinerja pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Novel berbanding terbalik dengan jumlah penyidik yang terlalu banyak.
"Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang sehingga efektif dalam menentukan jumlah personel," ujarnya.