(Baca juga: Perjalanan Ceramah Kontroversi Habib Bahar bin Smith Berujung Status Tersangka)
Syahar mengakui, dalam laporan ke polisi ada beberapa pasal yang dilaporkan yakni UU ITE dan juga terdapat pidana umum yakni UU No 40 tahun 2008.
"Nah (setelah) proses penyidikan dilakukan, penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan tadi malem materinya UU (No) 40 (Tahun) 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis fokus kesana," tukasnya.
(Awaludin)