JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo terancan hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam hal ini tindakan diskriminatif ras dan etnis masuk dalam Pasal 4 huruf b poin kedua, yang mana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
(Baca juga: Habib Bahar Tersangka, PSI: Yang Melanggar Ditindak Tanpa Pandang Dulu)
Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar tersebut berkaitan dengan ceramahnya pada 2017 tahun lalu di Palembang.
"(Habib Bahar disangkakan UU 40 Tahun 2008) rangkaian ucapan di Palembang saat ceramah di Palembang tahun 2017," kata Syahar kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).