Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku. "Awalnya MN sempat mengelak atas perbuatannya saat diperiksa. Tetapi, setelah diperiksa terus menerus akhirnya tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung kita ditangkap," tegasnya.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf dan tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban pulang sekolah. "Saya melakukannya berulang kali, yakni mulai tahun 2016 sampai tahun 2018, saat ia masih SMP," ujar MN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)