(Baca Juga: Dianggap Lebay karena Lebih Milih Membusuk di Penjara ketimbang Minta Maaf, Ini Respons Habib Bahar)
"Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan)," ujar Azis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 6 Desember 2018.
Penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )