Terlebih, saat ini KPU di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), serta e-KTP yang asli sudah ada kodifikasi tersendiri.
“Hal itu sudah alat kontrol yang menurut kami sih sudah sangat baik, karena itu mencoklit dan sudah berapa lama ini dicocokkan terus antara data yang ada di kemendagri dan yang ada di KPU,” tegas dia.
Lebih dari itu, jika Komisi II juga sudah meminta kepada pemerintah khususnya Kemendagri untuk mengontrol peredaran e-KTP ini. Apalagi jika sampai ada yang diperjualbelikan.
“Jadi saya kira kami minta Kemendagri supaya terus mengawasi itu walaupun kami paham dalam keterbatasan karena kalau sudah di bawah itu menjadi ranahnya pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)