JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Mendagri Tjahjo Kumolo secara langsung menyampaikan penjelasannya, terkait penanganan kasus penjualan Blanko KTP-el dan ditemukannya KTP- el di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan, karena pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan," kata Menteri Tjahjo melalui keterangannya, Senin (10/12/2018) malam.
Ia juga menyampaikan, bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. Sebab, KTP-el hanya dapat dicetak oleh jajaran Dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.
"Pelaku penjualan KTP-el sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana," tegasnya.
(Baca juga: Kemendagri: Kasus Pembuangan E-KTP Murni Tindak Pidana, Tak Terkait Pemilu)