KPK Panggil Ketua PN Semarang Terkait Suap Bupati Jepara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 12:48 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan yang menyeret Bupati Japara, Ahmad Marzuqi. Sedianya, Purwono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim nonaktif PN Semarang, Lasito.

"Purwono Edi Santosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/12/2018).

Selain ketua PN Semarang, penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Lasito.

Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik KPK dari Purwono dan Agus. Diduga mereka berdua mengetahui dugaan suap Bupati Jepara kepada Lasito.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya