JAKARTA – Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, rampung diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap. Usai diperiksa, Marzuqi langsung ditahan KPK.
Marzuqi selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 15.10 WIB. Marzuqi tampak santai saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Pria yang mengenakan peci hitam tersebut pasrah terhadap proses penahanan yang dilakukan KPK. Marzuqi mengaku siap mengikuti segala proses hukum di KPK.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum," ucap Marzuqi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Marzuqi akan ditempatkan Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.