Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Baca Juga : Bupati Jepara Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap
(Erha Aprili Ramadhoni)