Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Non-Aktif PN Semarang Lasito Akhirnya Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |14:56 WIB
Hakim Non-Aktif PN Semarang Lasito Akhirnya Ditahan KPK
Hakim Non Aktif PN Semarang Lasito (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim non-aktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito (LAS) akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lasito ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Pantauan Okezone, Lasito rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pada pukul 14.15 WIB. Keluar dari Gedung KPK, Lasito tampak menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Dia bungkam dan langsung masuk kedalam mobil tahanan.

KPK menahan Lasito di Rutan belakang Gedung Merah Putih. Dia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga: Kabur Usai Diperiksa KPK, Mobil Ketua PN Semarang Malah Menabrak Wartawan

Suap

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim non-aktif PN Semarang, Lasito.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement