KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 21:59 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

"Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah sekitar 140 SMP di Cianjur," sambung Basaria.

Sementara itu, sambung Basaria, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

"K‎arena para kepala sekolah percaya TCS orang kepercayaan Bupati. TCS ini juga sudah pernah ‎membantu Bupati yang sebelumnya," pungkasnya.

(Baca Juga: KPK: Diduga Anggaran Fasilitas Ratusan Sekolah "Disunat" Bupati Cianjur)

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya