JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
(Baca Juga: OTT di Cianjur, KPK Tangkap Bupati dan Lima Orang Lainnya)
Basaria menduga, Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.
"Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah sekitar 140 SMP di Cianjur," sambung Basaria.
Sementara itu, sambung Basaria, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
"Karena para kepala sekolah percaya TCS orang kepercayaan Bupati. TCS ini juga sudah pernah membantu Bupati yang sebelumnya," pungkasnya.
(Baca Juga: KPK: Diduga Anggaran Fasilitas Ratusan Sekolah "Disunat" Bupati Cianjur)
Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )