Siapa 200 Orang yang Berani Membakar Polsek Ciracas?

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 18:28 WIB
Polsek Ciracas dibakar, pelakunya diduga sebanyak 200 orang (Foto: Youtube)
Share :

JAKARTA - Kapendam Jaya, Kristomei Sianturi menyebut tak ada anggota Kodam Jaya yang dilaporkan keluar dari kesatuan saat peristiwa terjadi, namun 'Dandim dan Danrem melerai situasi' di sana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Desember 2018, dini hari, ketika sekira 200 orang merangsek masuk ke Polsek Ciracas untuk mencari terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur, yang terjadi sehari sebelumnya, dan dan menanyakan penanganannya.

"Pasti akan kita usut, maka dicari dulu akar masalahnya, apakah kasus pengerusakan ini terkait dengan penganiayaan itu," ujar Kapendam Jaya Kristomei Sianturi kepada BBC News Indonesia, Rabu (12/12/2018).

Namun, katanya pula, belum ada laporan tentang anggota Kodam Jaya yang keluar dari kesatuan pada Selasa malam.

"Sampai tadi pagi laporannya, tidak ada anggota Kodam Jaya yang keluar dari kesatuan. Nah ini kita sedang selidiki," imbuhnya.

"Jadi sementara ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terburu-buru, siapa massa yang merusak Polsek Ciracas. Nanti kalau sudah diketahui, akan disampaikan ke publik."

(Baca Juga: Kendaraan yang Dirusak Massa Masih Terparkir di Polsek Ciracas)

Di sisi lain, menjelang serangan itu, massa yang diduga para anggota TNI mendatangi Polres Ciracas, dan setelah beberapa saat, "Dandim dan Danrem melerai situasi di sana dan memerintahkan massa kembali dan massa bubar," kata Kapendam pula.

Namun begitu, jika nantinya terbukti ada keterlibatan anggota TNI, para pelaku akan diseret dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. Hukumannya terberat, kata Kristomei, dipecat dari kesatuan.

"Kalau ada penganiayaan dan perusakan, pastinya dihukum kurungan. Bisa juga dipecat. Jadi ada pemberatan kalau anggota TNI," tukasnya.

Kronologi perusakan Polsek Ciracas

Pada Selasa malam (11/12) sekitar pukul 19.00 WIB, sekitar 200 orang berkumpul di Polsek Ciracas untuk menanyakan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang anggota TNI AL di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur.

Kapolres Jatim kemudian menyampaikan kepada massa bahwa penanganan kasus dilakukan dalam waktu dua hari dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Massa kemudian diminta pulang oleh Dandim dan Danrem.

"Dandim dan Danrem melerai situasi di sana dan memerintahkan massa kembali dan massa bubar. Tapi ada massa gelombang kedua datang lagi ke Polsek," ujar Kapendam Jaya, Kristomei Sianturi.

Namun massa tidak puas atas penjelasan Kapolres. Kemudian sekitar pukul 00.14 WIB, mereka datang kembali. Menurut Kristomei, di saat itulah massa merusak gedung dan membakar mobil polisi.

"Nah sepertinya ada provokasi sehingga massa melakukan pengerusakan terhadap Polsek," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya