Total ada tujuh mobil Polsek Ciracas yang rusak, begitu pula dengan gedung Mapolsek. Selain itu, empat anggota Polri mengalami luka-luka.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan situasi di lokasi sudah membaik dan Polsek Ciracas bisa beroperasi kembali. Sementara penyelidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Ciracas atas peristiwa pengerusakan itu, belum menemukan titik terang siapa pelakunya.
"Belum bisa dipastikan (pelakunya), masih dilakukan pendalaman oleh tim."
Sedangkan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AL, menurut Dedi Prasetyo, terus berlanjut.
Keterangan lain disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Muhammad Zaenal yang menyebut kasus pengeroyokan terhadap anggotanya yang terjadi pada Senin (10/12) di kawasan pertokoan Arundia, sudah selesai.
"Sebetulnya itu bukan pengeroyokan, hanya salah paham kecil dan sudah dipertemukan antara pelaku dan korban. Jadi sudah damai, tidak ada masalah," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Hanya saja, menurut Dedi Prasetyo, jika nantinya diketahui ada anggota TNI terlibat dalam pengerusakan Polsek Ciracas, maka kasusnya akan diserahkan ke Pengadilan Militer.
"Kalau pelakunya TNI, itu bukan kewenangan polisi. Kita hanya menangani masyarakat sipil."
(Baca Juga: 5 Fakta Pembakaran Mapolsek Ciracas, Suasananya Sempat Mencekam)
Di mana pelaku harus diadili?
Deputi Direktur Riset dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyebut anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas dan penganiayaan terhadap anggota Polri, harus diadili lewat peradilan umum. Sebab, katanya, perkara yang terjadi pada Selasa (11/12) kemarin, tidak terkait dengan kedinasan.
"Kasus-kasus yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan, semestinya diajukan ke peradilan sipil. Entah nanti penyidiknya bisa saja gabungan antara TNI dan Polri bisa dinegosiasikan," jelas Wahyudi Djafar kepada BBC News Indonesia.
Dengan begitu, kata dia, publik bisa ikut mengawasi jalannya proses hukum terhadap anggota TNI yang selama ini selalu tertutup dan jauh dari pantauan masyarakat.
Namun demikian, ia mengaku ragu bahwa TNI bakal menyerahkan anggotanya untuk diadili ke pengadilan umum. Sebab merujuk pada kasus sebelumnya, yakni penyerbuan ke Lapas Cebongan dan pembakaran Polres Baru Raja pada 2013, para pelakunya diseret ke pengadilan militer.
"Bisa dilihat bagaimana proses akuntabilitas hukum atas kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI, secara umum kurang memberikan efek jera."
Karenanya, menurut Wahyudi, pemerintah dan DPR harus segera merampungkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Sebab hal itu juga merupakan janji Presiden Joko Widodo yang ingin memutus mata rantai impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer.
Bahkan pada Desember tahun lalu, Panglima TNI Hadi Tjahjanto pernah mengatakan akan menerapkan sistem peradilan umum atau sipil kepada anggota militer yang melanggar hukum, apalagi terhadap sipil.
"Kami yang jelas siapa yang salah kami akan adili, rasa keadilan harus ada. Kami sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Biar tidak ada pasal yang dobel. Dihukum di umum, dituntut di militer," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (11/12/2017).