Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai proyek pusat kuliner itu akan menimbulkan kesemrawutan di lokasi. "Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara temen-temen bisa lihat di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya," ucap Gembong.
Pemprov DKI Jakarta pun dinilai harus meninjau ulang terkait perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH ke pusat kuliner. Pasalnya bagaimana mungkin perizinan untuk kepentingan warga malah berubah menjadi komersil.
"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," tegasnya.
Sementara, Warga RW 12 Pluit, Anton Mustika di lokasi mengaku terkejut dengan pembangunan yang mulai dilaksanakan sejak 2016 itu. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika pembangunan pusat kuliner tersebut dibangun di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) dan bantaran sungai.
"Pas kita tahun pun ternyata disana sudah ada IMB-nya, kita kaget juga. Lagi pula kami belum pernah mendapatkan sosialisasi sama sekali," ungkapnya.