KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Putusan Praperadilan di PN Semarang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 10:34 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

KPK resmi menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.

 

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

 (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya