JAKARTA - KTP elektronik (e-KTP) ditemukan terbuang di Duren Sawit, Jakarta Timur dan Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tindakan membuang e-KTP murni tindak pidana.
Tjahjo telah melaporkan temuan sekarung e-KTP di Duren Sawit ke Bareskrim Polri. Ia pun meminta polisi menangkap pelaku di balik kasus ini.
“Kami pasti tindak aparatur siapapun yang terlibat, termasuk memecat dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur yang korup dan tidak bertanggung jawab,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (13/12/2018).
Tjahjo memastikan kasus pembuangan e-KTP tak ada hubungannya dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang mutlak ditangani oleh KPU. “Kemendagri hanya memberikan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan hal tersebut sudah dilaksanakan, DP4 diserahkan Kemendagri kepada KPU tahun lalu Tgl 17 Desember 2017,” bebernya.
(Baca juga: Mendagri Laporkan Penemuan Sekarung E-KTP di Duren Sawit ke Bareskrim)
“Jadi masalah e-KTP hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas pemerintah dan pemda sesuai UU hanya membantu saja,” tambahnya.
Untuk itu Tjahjo berharap kasus ini tak dikaitkan dengan pemilu. Jumlah pemilih dan yang terdaftar setiap TPS akan diumumkan oleh KPU dan bisa diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga bisa menolak jika ada orang tak dikenal datang ke TPS untuk mencoblos.
“Jumlah pemilih setiap TPS hanya maksimal 300 jadi masyarakat di TPS saling kenal, saling awasi, kontestan, saksi-saksi parpol, paslon, dan pengawas TPS, akan saling kontrol dan saling mengawasi. Jadi tidak benar asumsi-asumsi dan dugaan-dugaan tersebut,” simpulnya.
Tjahjo juga mengajak untuk melawan ‘racun demokrasi’ dalam bentuk politik uang, politisasi SARA dan kampanye negatif.
(Qur'anul Hidayat)