JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang merupakan kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Hal tersebut dilakukan setelah, Tubagus menyerahkan diri ke lembaga antirasuah kemarin.
Tubagus sendiri merupakan salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"TCS Ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur sejak 13 Desember 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
(Baca juga: Bupati Cianjur Resmi Ditahan KPK)
Selain Tubagus, penyidik KPK juga telah menahan tersangka lainnya, yakni, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.