“Secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Dalam pandangan saya, dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredi, bukan karena sengaja, tetapi karena bencana,” terang Ahmad Ali.
Ahmad Ali berkeyakinan, atas dasar itu pula sehingga Kementerian Keuangan justru berpandangan bahwa penghapusan utang kredit masyarakat korban bencana gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah dapat dilakukan.
“Jadi, secara pribadi saya menilai pernyataan OJK tersebut adalah pernyataan yang keblinger, menyakitkan dan tidak mendorong percepatan pemulihan sama sekali” tegas Ahmad Ali.
(Khafid Mardiyansyah)