DPR Desak Percepatan Pemulihan Utang Korban Gempa Palu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 23:15 WIB
Ilustrasi
Share :

“Secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Dalam pandangan saya, dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredi, bukan karena sengaja, tetapi karena bencana,” terang Ahmad Ali.

Ahmad Ali berkeyakinan, atas dasar itu pula sehingga Kementerian Keuangan justru berpandangan bahwa penghapusan utang kredit masyarakat korban bencana gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah dapat dilakukan.

“Jadi, secara pribadi saya menilai pernyataan OJK tersebut adalah pernyataan yang keblinger, menyakitkan dan tidak mendorong percepatan pemulihan sama sekali” tegas Ahmad Ali.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya