Polisi: Tak Punya Izin, Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya!

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Sabtu 15 Desember 2018 14:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Dia menjelaskan odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

"Semuanya dilanggar oleh odong-odong ini, secara undang-undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya, lalu kami urai," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya