Selundupkan Sabu, WN Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 15 Desember 2018 18:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAMBI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Isa, diperkirakan harus bertahan hidup lebih lama lagi di Jambi. Pasalnya, akibat perbuatannya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 500 gram ke Indonesia, warga Johor tersebut dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi selama 13 tahun penjara.

Tidak itu saja, dalam amar tuntutannya terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan JPU Kejari Jambi Sukmawati.

Menurutnya, terdakwa dituntut sebagaimana diatur dalam pasal subsider yakni, pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 (Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 22 Kg dari Malaysia)

Atas tuntutan tersebut, katanya, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim atas tuntutan yang diberikan jaksa. Dalam pembelaannya di persidangan lalu, dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya