JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.
Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.
"Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Dalami Suap Izin Meikarta, KPK Periksa Kabid Infrastruktur DPMPTSP Jabar
Agus membeberkan 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Korupsi yang dilakukan dua pejabat Waskita Karya yakni dengan memberikan pekerjaan fiktif kepada empat sub kontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.
Berikut 14 proyek infrastruktur tersebut :
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;
6. Proyek PLTA Genyem, Papua;
7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua mantan pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)