JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.
Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.
"Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Dalami Suap Izin Meikarta, KPK Periksa Kabid Infrastruktur DPMPTSP Jabar
Agus membeberkan 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Korupsi yang dilakukan dua pejabat Waskita Karya yakni dengan memberikan pekerjaan fiktif kepada empat sub kontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.