Bawaslu Bergerak Selidiki Perusakan Atribut Kampanye Demokrat

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 08:30 WIB
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Menurutnya, bila terbukti ada perusakan alat peraga kampanye bisa masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

 

Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Baca Juga: Atribut Demokrat Dirusak, Sandiaga Sampaikan Simpati ke SBY)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya