JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan kalau kotak suara kardus yang akan digunakan pada perhelatan Pemilu 2019 itu tahan bila disemprot menggunakan air.
Pembuktian itu dilakukan oleh Ketua KPU Arief Budiman dengan cara menyemprotkan kotak suara berwarna putih itu menggunakan selang di halaman Kantor KPU, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Kotak Suara Kardus Disetujui DPR, PSI Heran Gerindra Baru Mempersoalkan
Arief menjelaskan, kotak suara itu berbahan karton duplex, sehingga bila terkena percikan dan siraman air dalam kondisi normal itu masih bisa bertahan. Ia mengklaim, kotak suara itu sudah pernah digunakan pada Pilkada Tahun 2015, 2017 dan 2018 di beberapa daerah.