JAKARTA - Kepolisian Polda Riau akhirnya mengamankan Heryd Swanto alias HS yang diduga merupakan pelaku pengerusakan baliho Partai Demokrat di Jalan Sudirman Pekan Baru, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan dugaan pengerusakan atribut Partai Demokrat dilatar belakangi oleh upah sebesar Rp150 ribu.
"Motifnya tergiur upah Rp150 ribu," kata Sunarto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Kebayoran Baru, Senin (17/12/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, Donal Zakirman (36) menuturkan saat itu pelaku memanjat baliho partai yang berada tidak jauh dari SPBU Sudirman, Pekan Baru.
"Pelaku memanjat kemudian merobek dengan menggunakan pisau cutter," ujarnya.
Baca Juga: Baliho Dirusak, SBY Minta Seluruh APK Demokrat di Pekanbaru Dicopot
Donal sempat berteriak agar aksi yang dilakukan HS tidak diteruskan, karena dianggap bakal memicu kegaduhan.
"Melihat hal tersebut, saksi langsung meneriaki ke arah pelaku, saat itu juga pelaku melompat dan kabur dan sempat terjatuh dan berlari," ujarnya.
Karena teriakan Donal mejadi perhatian salah satu warga lainnya, Andika. Andika langsung mengejar kemudian menangkapnya. "Saksi mengejar dan menangkap pelaku dan menyerahkan kepada kepolisian," tuturnya.
Dari tangan HS, petugas mengamankan empat batang tiang dari bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho dan pisau cutter.
Sementara itu di lokasi lain, tepatnya di Jalan Singgalang 5, Pekan Baru. Polisi juga telah mengamankan pelaku yang diduga merusak baliho caleg DPR RI an. Ir. Effendi Sianipar, yakni Dyahril Kasdi Alias KS dan Muhamad Alwi alias MA.
"Berdasar laporan warga tentang adanya orang yang merusak baliho, pelaku telah diamankan oleh warga ke polsek," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku tergiur oleh upah. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan siapa yang memberikan upah atau menyuruh kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatanyan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan Secara Bersama Sama Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Kurungan 5 Tahun Penjara.
(Edi Hidayat)