Kerjasama itu mencakup riset analisis strategis mengenai risiko dana kampanye dijadikan sebagai sarana pencucian uang. Riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat ancaman dan risiko dana kampanye sebagai sarana pencucian uang, serta memberikan pedoman kepada penyedia jasa keuangan dalam identifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait pelanggaran pemilu (administrasi dan pidana) atau indikasi tindak pidana.
Kemudian mencakup pertukaran informasi mengenai data calon dan informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengungkap dengan lebih dini pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
"Koordinasi ini untuk melakukan monitoring pergerakan dana kampanye berupa sumbangan dan belanja peserta pasangan calon (paslon), sehingga memastikan pemilu dapat berlangsung bebas dari penggunaan uang hasil kejahatan dan politik uang," pungkasnya.
(Awaludin)