JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, menanggapi mengenai pose dua jari yang dilakukan Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin kemarin (17/12/2018) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Gembong Warsono menilai bukan tidak boleh jika Anies Baswedan melakukan aksi politiknya. Namun, karena masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia meminta Anies untuk menyadari soal waktu dan tempat untuk melakukan aksi politiknya.
"Artinya, Pak Anies bukan tidak boleh menjalankan visi misi politiknya, bukan enggak boleh. Tetapi, waktu dan tempat sangat berpengaruh karena dia sebagai pejabat negara kan gitu," ujar Gembong Warsono saat dihubungi awak media, Rabu (19/12/2018).
Sebagai pejabat negara, Gembong Warsono mengingatkan Anies Baswedan kalau ada peraturan-peraturan untuk melakukan aksi politik. Namun untuk masalah hukum, ia menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
"Ya kalau PDIP menilai kita kembalikan pada Undang-Undang Pemilu saja. Bahwa Pak Anies sebagai pejabat negara tentunya kan diikat boleh aturan-aturan yang membatasi ruang gerak Pak Anies dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di luar kedinasan. Kan begitu," paparnya.
(Baca Juga : Bawaslu Cek Pose 2 Jari Anies)
Gembong Warsono menyebutkan kalau kehadiran Anies Baswedan dalam acara itu adalah sebuah kesalahan. Pasalnya, pada acara tersebut digelar pada hari kerja dan Anies Baswedan hadir dengan tidak mengajukan cuti.
"Karena hari itu adalah hari kerja, yang kedua beliau tidak mengajukan cuti, sehingga hari itu beliau menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pokok, dan fungsinya sebagai Gubernur DKI Jakarta," tutup Gembong Warsono.
(Baca Juga : Anies Disebut Pose 2 Jari, Gerindra: Beda Dong, Itu 4 Jari)
(Erha Aprili Ramadhoni)