KPK Tahan Pejabat Kemenpora dan Petinggi KONI Terkait Kasus Suap Dana Bantuan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 10:36 WIB
KPK rilis hasil OTT di Kemenpora. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelima tersangka yang telah ditahan KPK tersebut ialah ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (20/12/2018).

Kelima tersangka tersebut resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaditangkap tangan pada Selasa, 18 Desember 2018, malam. Kelimanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.

Febri merincikan lokasi penahanan terhadap lima tersangka tersebut. KPK menahan Ending Hamidi di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Kemudian, Jhonny Awuy dititipkan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Mulyana ditahan di Rutan Gedung KPK lama, Kaveling C1; ‎sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto ditahan Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Kaveling K4. Mereka akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, ‎KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.

Kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya