Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Banding Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |12:34 WIB
KPK Banding Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
Bekas Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui. Ia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atasnama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Ali menjelaskan, alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement