Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Banding Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |12:34 WIB
KPK Banding Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
Bekas Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara (foto: Okezone)
A
A
A

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK.

Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238,882. Selain itu, permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement