KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK.
Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238,882. Selain itu, permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan oleh Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(Amril Amarullah (Okezone))