Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |17:38 WIB
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021.

(Baca juga: Ajaib! Bocah Ini Selamat Usai 5 Jam Terseret Banjir Dahsyat NTT)

"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

(Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara)

Perkara Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu dijatuhi juga adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement