BANDUNG - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mulai Jumat (1/3/2024). Imam diwajibkan lapor secara rutin ke Bapas Bandung.
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.
BACA JUGA:
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.