JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kasasi diajukan setelah Nawawi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
"Amar putusan TDW (terdakwa) tolak, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tolak perbaikan," dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).
Dengan adanya putusan ini, maka mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.