JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memberikan hukuman maksimal terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah.
"Kalau ada pertanyaan misalnya apakah akan dilakukan penuntutan yang maksimal ya penuntutan bisa saja dilakukan secara maksimal jika memang sesuai dengan perbuatannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Nama Ending Fuad Hamidy sendiri beberapa kali muncul dalam persidangan kasus korupsi. Ending Hamidy pernah disebut dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli.
Dalam persidangan Ali Sadli, Ending Hamidy mengakui pernah memberikan uang 80 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Auditor BPK tersebut. Uang tersebut, diakuinya, untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK RI.
(Baca Juga: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI)
(Baca Juga: KPK Sita Dokumen Keuangan Usai Geledah Kantor Kemenpora dan KONI)
Ending Hamidy juga mengakui pernah karaoke bareng dengan Auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri di tempat spa kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ending hadir sebagai undangan atas pesta ulang tahun Rochmadi.
Tak hanya itu, dalam persidangan Ali Sadli, terungkap Ending Hamidy juga pernah mendekati Auditor BPK untuk memuluskan Kemenpora mendapatkan status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Auditor BPK Ali Sadli tersebut memungkinkan KPK untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Ending Hamidy. Kata Febri, pihaknya akan menganalisa kaitan fakta-fakta yang pernah muncul di persidangan Ali Sadli dengan kasus dugaan suap di Kemenpora.
"Yang pasti begini ketika ada fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelumnya misalnya terkait dengan pihak-pihak tertentu kemudian ternyata menjadi tersangka dalam kasus yang lain, tentu saja itu nanti akan dilihat sebagai informasi-informasi lain yang terkait ya sepanjang relevan dalam penanganan perkara," terangnya.
Ending Fuad Hamidy sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selain Ending Hamidy, KPK juga telah menetapkan Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
(Baca Juga: KPK: Sejumlah Pegawai KONI 5 Bulan Tak Digaji)
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)