JAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD karena dianggap melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik pada 20 Desember 2018. Hemas sendiri diberhentikan sementara karena tak menghadiri 12 kali rapat paripurna DPD RI.
Menanggapi pemberhentian sementaranya, Hemas mengungkapkan ketidakhadiran dirinya dalam sidang dan rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ia tak mau mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di pucuk kursi DPD.
"Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," jelas Hemas dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (21/12/2018).
Menurutnya, berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan kepemimpinan OSO di DPD benar dan sah.
"Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," jelasnya.
Lebih lanjut, Hemas juga mengungkapkan bahwa keputusan BK yang memberhentikannya sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang isinya:
(1) Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena: