JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jakarta. KPK menggeledah Gedung KONI di Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 September 2018.
Dalam penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja yang jelas terkait dengan kasus," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Yuyuk merinci, penyidik menggeledah sejumlah ruangan yang di antaranya ruang bidang keuangan, ruang bendahara serta ruang sekretarias jenderal di lantai 12 Gedung KONI. Namun, Yuyuk belum dapat informasi lebih terang terkait dokumen apa saja yang disita.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
(Baca juga: KPK: Dana Hibah Kemenpora ke KONI Jumlahnya Miliaran)
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit HP Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)