Warga Banda Aceh Dilarang Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet Malam Tahun Baru 2019

Windy Phagta, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 11:36 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam pergantian tahun 2018 ke 2019 dengan pesta kembang api, meniup terompet atau hura-hura. Aksi itu dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Larangan itu tertuang dalam seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh yang turut diteken Wali Kota Aminullah Usman bersama unsur Muspida kota setempat.

“(Merayakan) malam tahun baru Masehi bukan budaya kita selaku Muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam,” kata Aminullah, Jumat (21/12/2018).

Ini tahun ketujuh Pemkot Banda Aceh melarang warga merayakan Tahun Baru Masehi. Aminullah menginginkan agar tahun ini juga tak ada warga yang merayakannya.

Satpol PP, Wilayatul Hisbah (Polisi syariah), kepolisian dan TNI akan bersiaga di lokasi yang berpotensi jadi titik konsentrasi massa untuk memantau sekaligus mengantisipasi adanya pelarangan malam pergantian tahun nanti.

“Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permainan kegiatan hura-hura lainya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” demikian isi seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh.

Forkopimda juga melarang memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Mereka mengajak memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan, dan ketertiban di kehidupan masyarakat.

“Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam meneggakkan Syariat Islam dengan tidak melakkukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perudang-undangan dan Qanut (Perda) Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh dalam bingkai syariah.”

Selain itu, Wali Kota Banda Aceh juga mengimbau kepada pengurus atau Badan Kemakmuran Masjid di kota itu untuk mengarahkan tema atau materi khutbah Jumat tentang larangan perayaan Tahun Baru Masehi dalam perspektif Islam dan penguatan ekonomi syariah.

“Materi Khutbah tersebut di atas disampaikan pada hari Jumat, Minggu ketiga dan keempat bulan Desember 2018,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya