Syaratnya adalah telah menjalani pidana 2/3 dari masa hukuman paling singkat, paling sedikit sembilan bulan. Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidananya.
Robert Tantular, kata dia, menjalani bebas bersyarat pada 25 Juli 2018 dan akan menjalani masa bimbingan sampai 11 Juli 2014. "Selama PB, (Robert Tantular) diawasi Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor," tutur Ade.
Namun KPK tetap menyayangkan pembebasan Robert Tantular, karena hal itu justru tak memberikan efek jera atas kesalahan yang dia lakukan hingga merugikan keuangan negara. Kecuali jika terpidana dimaksud bersedia menjadi JC membantu KPK membongkar kasus itu.
"Saya pikir ini harus diatur secara ketat kalau kami di KPK yang selalu, kalau yang statusnya justice collaborator ya kita harus memberikan sedikit apresiasi karena dia membongkar kasus yang lebih besar," kata Syarief.
(Rachmat Fahzry)