3 Direktur PLN Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 11:24 WIB
Ilustrasi Gedung PLN. Foto/Okezone
Share :

 

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

‎Johanes Kotjo sendiri telah divonis bersalah oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Idrus Marham masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya