Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Johanes Kotjo sendiri telah divonis bersalah oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Idrus Marham masih dalam proses penyidikan di KPK.
(Rachmat Fahzry)