13 Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Dibekuk Polisi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 19:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

DEPOK - Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap 13 anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap personel Brimob Polri dari SDM Korbrimob, Ipda Ishak. Para terduga pelaku itu langsung menjalani pemeriksaan intensif.

"Kamu sudah mengamankan 13 orang dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus, saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).

Terkait kronologi penangkapan tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail. Namun, jika perbuatan pelaku terbukti, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Jadi, siapa pun yang melakukan aksi pengeroyokan akan kami tindak lanjuti. Siapa pun yang melakukan pengeroyokan, baik itu korbannya masyarakat sipil maupun aparat, kami akan tindak, bukan karena korbannya polisi makanya kami tindak," imbunya.

(Baca Juga: Personel Brimob Diduga Dikeroyok Oknum Ormas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya