DEPOK - Pasca pengeroyokan anggota Brimob, Ipda Ishak yang terjadi di putaran arah Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dari 13 oknum ormas yang telah diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan mereka terbukti dan mengakui perbuatanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju Ipda Ishak yang robek, alat pengeras dan lainya.
"Lima anggota Ormas itu ditetapkan jadi tersangka usai penyidik Satreskrim Polresta Depok mengamankan dan memeriksa 13 anggota Ormas yang berada di lokasi saat kejadian," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: 13 Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Dibekuk Polisi)