5 Anggota Ormas Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Jadi Tersangka

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 14:47 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

DEPOK - Pasca pengeroyokan anggota Brimob, Ipda Ishak yang terjadi di putaran arah Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dari 13 oknum ormas yang telah diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan mereka terbukti dan mengakui perbuatanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju Ipda Ishak yang robek, alat pengeras dan lainya.

"Lima anggota Ormas itu ditetapkan jadi tersangka usai penyidik Satreskrim Polresta Depok mengamankan dan memeriksa 13 anggota Ormas yang berada di lokasi saat kejadian," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12/2018).

 (Baca juga: 13 Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Dibekuk Polisi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya