Dia menuturkan, kelima oknum ormas tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di dalam sel tahanan Mapolresta Depok. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 335 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan, 358 tentang Turut Campur Dalam Penyerangan, jo 55 ayat 1 tentang Turut Serta dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Insiden pengeroyokan anggota Brimob tersebut terjadi ketika Ipda Ishak hendak memutar arah ke Jalan Margonda, saat itu anggota Ormas yang mengenakan baju serba hitam itu sedang menggalang dana untuk korban Tsunami Banten.
(Baca juga: Ini Penyebab Anggota Brimob Dikeroyok Massa Ormas di Depok)
Lantaran penggalangan dana dilakukan di bagian tengah jalan, Ishak menegur anggota Ormas itu, namun teguran tersebut menyulut emosi anggota Ormas hingga akhirnya mengeroyok Ishak.