JAKARTA – Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu masih dalam rangkaian tewasnya dua mata elang (matel) atau debt collector.
"Sementara belum, sementara belum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Meski begitu, kata Trunoyudo, pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kerusuhan yang disertai pembakaran kios pedagang tersebut.
Dalam peristiwa pertama, yakni pengeroyokan hingga tewas terhadap matel, polisi sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan oknum anggota Yanma Mabes Polri.
"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ujar Trunoyudo.
Keenam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel tersebut akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Arief Setyadi )