DEPOK - Pasca pengeroyokan anggota Brimob, Ipda Ishak yang terjadi di putaran arah Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dari 13 oknum ormas yang telah diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan mereka terbukti dan mengakui perbuatanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju Ipda Ishak yang robek, alat pengeras dan lainya.
"Lima anggota Ormas itu ditetapkan jadi tersangka usai penyidik Satreskrim Polresta Depok mengamankan dan memeriksa 13 anggota Ormas yang berada di lokasi saat kejadian," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: 13 Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Dibekuk Polisi)
Dia menuturkan, kelima oknum ormas tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di dalam sel tahanan Mapolresta Depok. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 335 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan, 358 tentang Turut Campur Dalam Penyerangan, jo 55 ayat 1 tentang Turut Serta dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Insiden pengeroyokan anggota Brimob tersebut terjadi ketika Ipda Ishak hendak memutar arah ke Jalan Margonda, saat itu anggota Ormas yang mengenakan baju serba hitam itu sedang menggalang dana untuk korban Tsunami Banten.
(Baca juga: Ini Penyebab Anggota Brimob Dikeroyok Massa Ormas di Depok)
Lantaran penggalangan dana dilakukan di bagian tengah jalan, Ishak menegur anggota Ormas itu, namun teguran tersebut menyulut emosi anggota Ormas hingga akhirnya mengeroyok Ishak.
"Waktu kejadian ada Ormas yang sedang menggalang dana kemanusiaan di lokasi. Arus lalu lintas jadi sedikit tersendat, korban sedang putar arah dari Jalan Margonda ke k arah Margonda," jelasnya.
Akibat dikeroyok, baju yang dikenakan Ishak robek dan rahangnya memar terkena pukulan oknum anggota Ormas yang berada di lokasi. Usai kejadian, Ishak menyambangi Polsek Sukmajaya guna melaporkan kejadian dan hingga kini masih diselidiki penyidik Unit Reskrim Polsek Sukmajaya dan akhirnya berkas dilimpahkan ke Polresta Depok.
"Korban telah membuat laporan pasca kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya ke Polsek. Kasusnya ditangani Polresta Depok," tutupnya.
(Awaludin)