SURABAYA - Penyidik Subdit II Harda Bangtah Unit III Ditreskrimum Polda Jatim sempat kesulitan memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Gunawan dan LA. Pasalnya Gunawan sempat berada di Singapura.
Bahkan penyidik sempat memasukkan nama Gunawan dan LA sebagai DPO pada 26 Juni 2018. Tersangka Gunawan dan LA (74) merupakan suami dan mertua dari Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Jatim.
Baca juga: Hotman Paris: Hukum Karma Berlaku pada Suami Chin Chin
Sekarang, penyidik telah memeriksa tersangka Gunawan dan LA agar bisa diproses lebih lanjut. Status DPO saat ini sudah tidak lagi disandang oleh kedua tersangka. Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan anak dan ibu ini sudah diperiksa penyidik.